Cara Membuat Kartu Identitas Anak Indonesia
Pemerintah melaksanakan kebijakan dengan mendata setiap anak di Indonesia dengan menawarkan Kartu Identitas Anak. Orangtua yang mempunyai anak berumur satu hingga dengan tujuh belas tahun diwajibkan mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bagi buah hatinya.
Kartu Identitas Anak (KIA) yang diberikan sehabis membuatnya mempunyai fungsi yang sesuai dengan Kartu Identitas Anak. Hal yang memerlukan Kartu Identitas Anak (KIA) dikala anak tersebut mendaftar ke sekolah dan segala kepentingan surat menyurat perihal status kependudukan anak memerlukan Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak, (kudus) |
Dibawah ini merupakan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA):
1. Akta Lahir Anak Asli + Foto Copy
2. Kartu Keluarga (KK) Orangtua Anak
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah dan Ibu + Foto Copy
4. Foto Anak Ukuran 3x4 (Bagi Anak Dibawah 5 Tahun Tidak diwajibkan membawa Foto Diri)
Keterangan: Tidak Diwajibkan Surat Pengantar RT/RW
Pendataan Anak di Indonesia diharapkan untuk menawarkan kanal yang terbaik bagi anak sebagai warga negara Indonesia dalam memperoleh pelayanan terbaik bagi pemerintah dalam hal status kependudukan dan untuk detailnya sanggup dilihat di laman kementerian dalam negeri.
Baca Juga: Cara Mendaftar JKN-KIS